banner atas

Ingin Menggunakan Bangunan, Pahami Dulu Tentang SLF (Sertifikat Laik Fungsi)

Tahukah Anda, ternyata untuk mendirikan serta menempati suatu bangunan atau gedung  memerlukan surat resmi. Tanpa surat ini, bangunan atau gedung akan memiliki kendala jika akan didirikan atau digunakan. Surat ini disebut dengan SLF (Sertifikat Laik Fungsi). Apa maksud dari sertifikat ini? Untuk lebih memahami tentang sertifikat ini Anda bisa memahami ulasan berikut.

SLF (Sertifikat Laik Fungsi)

Ada banyak hal yang perlu dipahami sebelum mengurus sertifikat ini. Berikut hal-hal yang perlu Anda pahami terlebih dahulu:

Pengertian

Sertifikat ini merupakan sertifikat resmi yang diberikan oleh pemerintah untuk bangunan atau gedung yang sudah dibangun. Pembangunan gedung harus sesuai dengan IMB (izin mendirikan bangunan) yang telah ditetapkan. Sebelum sertifikat diterbitkan, bangunan atau gedung harus sesuai dengan syarat kelaikan teknis. Syarat kelaikan teknis ini akan di periksa dahulu oleh instansi atau konsultan bangunan yang terkait. Aspek yang harus diperhatikan untuk bisa menerbitkan sertifikat ini diantaranya keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan. Aspek-aspek tersebut sesuai dengan yang ditulis di UU RI no 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.

Masa Berlaku

Sepeti surat atau dokumen yang diberikan oleh pemerintah pada umumnya. Sertifikat ini juga memiliki masa berlaku. Untuk bangunan umum, sertifikat ini berlaku lima tahun. Sedangkan untuk bangunan tempat tinggal, masa berlakunya dua puluh tahun. Jadi, jika bangunan Anda mendekati masa aktif akhir, sebaiknya segera untuk mengurus perpanjangan izin sertifikat. Ada dokumen yang perlu disiapkan sebelum mengurus perpanjangan. Dokumen yang dimaksud adalah hasil dari pengkajian teknis bangunan gedung dari pengkaji teknis bangunan gedung yang memiliki IMTB atau SKA.

Kategori Bangunan

Adanya sertifikat ini, telah diatur pada PERMEN PUPR NO 27/PRT/M/ 2018. Bangunan yang dimaksud memiliki beberapa kriteria yang dikategorikan dari kelas A sampai kelas D. Kelas A sendiri merupakan bangunan bukan rumah tinggal di atas 8 lantai. Kelas B merupakan bangunan bukan rumah tinggal di bawah 8 lantai. Kelas C adalah bangunan rumah tinggal berukuran lebih dari 100 meter persegi atau sama. Sedangkan kelas D adalah bangunan rumah tinggal berukuran kurang dari 100 meter persegi.

Dokumen Yang Diperlukan

Dokumen yang diperlukan untuk mengurus surat ini diantaranya, dokumen IMB dan rencana teknis dan as-built drawing. Untuk as-built drawing, bila tidak punya Anda bisa membuatnya sendiri atau memanfaatkan penyedia jasa. Untuk dokumen tambahan, Anda bisa melampirkan kontrak kerja, laporan pengawasan konstruksi, rekomendasi teknik, hasil uji material dan lain-lain. Semakin lengkap dokumen yang Anda miliki, semakin cepat pula penerbitan sertifikatnya.

Itulah beberapa informasi yang perlu Anda tahu mengenai SLF (Sertifikat Laik Fungsi). Perlu diketahui lagi, sertifikat ini sangat penting untuk dimiliki untuk setiap orang. Khususnya bagi Anda yang bergelut di dunia bisnis properti. Untuk mengurus sertifikat ini memang agak merepotkan. Anda bisa memanfaatkan jasa pengurusan sertifikat agar Anda tidak terlalu kerepotan. Kunjungi www.slf-sertifikatlaikfungsi.com agar pengurusan sertifikat lebih mudah.



PT. ASTHAWAHANA CONSULTAMA

Asthawahana Consultama - SLF Sertifikat Laik Fungsimerupakan perusahan Jasa Konsultasi yang bergerak dalam bidang analisis kelaikan bangungan gedung. Dengan dukungan keahlian dan profesionalitas dari tenaga ahli kami, pekerjaan Building Inspection dapat kami Selesaikan dengan cepat dan dapat diandalkan.

SLF Sertifikat Laik Fungsi

PT. ASTHAWAHANA CONSULTAMA merupakan anggota Ikatan Konsultan Indonesi (INKINDO), Kamar Dagang Dan Industri (KADIN), Asosiasi Konsultan Pengkaji Teknis Indonesia (AsKPEKTI) dan Perkumpulan Ahli Pengkaji Teknis Indonesia (PAPTI); adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa konsultansi analisis kelaikan bangungan Gedung. Dalam menyelesaikan tugas pekerjaannya, perusahaan selalu menggunakan sistem teknik dan administrasi secara profesional.

SLF Sertifikat Laik Fungsi

Alamat Kami :
Kantor Pusat
Jl. Bahagia Permai IV No.23

Komplek Bahagia Permai Margasari, Bandung 40286
Kantor Cabang
Ruko Simpruk Plaza

Blok B1-12A, Jababeka Bekasi

Telp./ WA :
0812-1499-6688 | Ir. Tahar Oesman
0856-7777-692 | Ayunavy
0821-8975-1010 | Putri

Email :
asthawahana.slf@gmail.com
ayunavy@yahoo.com

SLF-SertifikatLaikFungsi.com

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ingin Menggunakan Bangunan, Pahami Dulu Tentang SLF (Sertifikat Laik Fungsi)"

Posting Komentar