Ingin Menggunakan Bangunan, Pahami Dulu Tentang SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
Tahukah Anda, ternyata untuk mendirikan serta menempati suatu bangunan atau gedung memerlukan surat resmi. Tanpa surat ini, bangunan atau gedung akan memiliki kendala jika akan didirikan atau digunakan. Surat ini disebut dengan SLF (Sertifikat Laik Fungsi). Apa maksud dari sertifikat ini? Untuk lebih memahami tentang sertifikat ini Anda bisa memahami ulasan berikut.
SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
Ada banyak hal
yang perlu dipahami sebelum mengurus sertifikat ini. Berikut hal-hal yang perlu
Anda pahami terlebih dahulu:
Pengertian
Sertifikat ini merupakan sertifikat resmi
yang diberikan oleh pemerintah untuk bangunan atau gedung yang sudah dibangun.
Pembangunan gedung harus sesuai dengan IMB (izin mendirikan bangunan) yang
telah ditetapkan. Sebelum sertifikat diterbitkan, bangunan atau gedung harus
sesuai dengan syarat kelaikan teknis. Syarat kelaikan teknis ini akan di periksa
dahulu oleh instansi atau konsultan bangunan yang terkait. Aspek yang harus
diperhatikan untuk bisa menerbitkan sertifikat ini diantaranya keselamatan, kesehatan,
kenyamanan dan kemudahan. Aspek-aspek tersebut sesuai dengan yang ditulis di UU
RI no 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.
Masa Berlaku
Sepeti surat atau dokumen yang
diberikan oleh pemerintah pada umumnya. Sertifikat ini juga memiliki masa
berlaku. Untuk bangunan umum, sertifikat ini berlaku lima tahun. Sedangkan
untuk bangunan tempat tinggal, masa berlakunya dua puluh tahun. Jadi, jika
bangunan Anda mendekati masa aktif akhir, sebaiknya segera untuk mengurus
perpanjangan izin sertifikat. Ada dokumen yang perlu disiapkan sebelum mengurus
perpanjangan. Dokumen yang dimaksud adalah hasil dari pengkajian teknis
bangunan gedung dari pengkaji teknis bangunan gedung yang memiliki IMTB atau
SKA.
Kategori Bangunan
Adanya sertifikat ini, telah diatur
pada PERMEN PUPR NO 27/PRT/M/ 2018. Bangunan yang dimaksud memiliki beberapa
kriteria yang dikategorikan dari kelas A sampai kelas D. Kelas A sendiri
merupakan bangunan bukan rumah tinggal di atas 8 lantai.
Kelas B merupakan bangunan bukan rumah tinggal di bawah 8 lantai.
Kelas C adalah bangunan rumah tinggal berukuran lebih dari 100 meter persegi
atau sama. Sedangkan kelas D adalah bangunan rumah tinggal berukuran kurang
dari 100 meter persegi.
Dokumen Yang Diperlukan
Dokumen yang diperlukan untuk
mengurus surat ini diantaranya, dokumen IMB dan rencana teknis dan as-built
drawing. Untuk as-built drawing, bila tidak punya Anda bisa
membuatnya sendiri atau memanfaatkan penyedia jasa. Untuk dokumen tambahan, Anda
bisa melampirkan kontrak kerja, laporan pengawasan konstruksi, rekomendasi
teknik, hasil uji material dan lain-lain. Semakin lengkap dokumen yang Anda
miliki, semakin cepat pula penerbitan sertifikatnya.
Itulah beberapa informasi yang perlu
Anda tahu mengenai SLF (Sertifikat Laik Fungsi). Perlu diketahui lagi,
sertifikat ini sangat penting untuk dimiliki untuk setiap orang. Khususnya bagi
Anda yang bergelut di dunia bisnis properti. Untuk mengurus sertifikat ini memang agak
merepotkan. Anda bisa memanfaatkan jasa pengurusan sertifikat agar Anda tidak
terlalu kerepotan. Kunjungi www.slf-sertifikatlaikfungsi.com agar pengurusan
sertifikat lebih mudah.
PT. ASTHAWAHANA CONSULTAMA merupakan anggota Ikatan Konsultan Indonesi (INKINDO), Kamar Dagang Dan Industri (KADIN), Asosiasi Konsultan Pengkaji Teknis Indonesia (AsKPEKTI) dan Perkumpulan Ahli Pengkaji Teknis Indonesia (PAPTI); adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa konsultansi analisis kelaikan bangungan Gedung. Dalam menyelesaikan tugas pekerjaannya, perusahaan selalu menggunakan sistem teknik dan administrasi secara profesional.
Alamat Kami :
Kantor Pusat
Jl. Bahagia Permai IV No.23
Komplek Bahagia Permai Margasari, Bandung 40286
Kantor Cabang
Ruko Simpruk Plaza
Blok B1-12A, Jababeka Bekasi
Telp./ WA :
0812-1499-6688 | Ir. Tahar Oesman
0856-7777-692 | Ayunavy
0821-8975-1010 | Putri
Email :
asthawahana.slf@gmail.com
ayunavy@yahoo.com
0 Response to "Ingin Menggunakan Bangunan, Pahami Dulu Tentang SLF (Sertifikat Laik Fungsi)"
Posting Komentar